Kamis, 28 Desember 2017

Musyawarah

Hai, dalam kesempatan kali ini kita akan membahas Musyawarah. Musyawarah berarti membicarakan suatu masalah bersama-sama untuk mendapatkan kesepakatan. Musyawarah dapat dilakukan dimana saja, di rumah, di sekolah dan di masyarakat.
- Musyawarah di rumah misalnya : menentukan acara liburan bersama ( rekreasi) atau mengadakan pesta ulang tahun, pesta pernikahan, atau perbaikan rumah dll.

- Musyawarah di sekolah misalnya : pemilihan ketua kelas, diskusi kelompok, piknik bersama, mengunjungi teman yang sakit dll.

- Musyawarah di masyarakat misalnya : pemilihan kepala desa, ketua RT atau RW, memperbaiki jalan dll.




Dalam musyawarah kita harus mementingkan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi. Setiap peserta musyawarah memiliki hak yang sama untuk mengeluarkan pendapat. Jika dalam musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka diadakan pengambilan suara terbanyak atau disebut voting. Hasil keputusan musyawarah harus dilaksanakan dengan penuh ikhlas dan tanggung jawab.


Kegiatan bermusyawarah sesuai dengan pengamalan Pancasila yaitu sila ke-4 yang berbunyi ” Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”. Sila ke-4 dilambangkan kepala banteng. Sikap-sikap yang harus diterapkan dalam bermusyawarah agar musyawarah berjalan dengan baik yaitu :
1. Menghargai pendapat orang lain
2. Tidak memaksakan kehendak pada orang lain
3. Mentaati peraturan musyawarah
4. Mau menghargai suara terbanyak
5. Mampu mengendalikan diri
6. Menerima dan melaksanakan hasil/keputusan musyawarah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar